Nizhamul
PEKANBARU (RIAU POS.CO)-Akhir 2014 ini dalam data Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas) Provinsi Riau terdapat sebanyak 223 Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif di Riau.
Hal tersebut dikatakan Kasubdit Fasilitasi Ormas dan LSM, Kantor Badan Kesbang Polinmas Riau Dra Zulhelmi dan Kepala Badan Kesbang Polinmas Riau, Nizhamul SE, Selasa (11/11).
"Di tahun 2011, data SKT Ormas hingga November ini sebanyak 138 Ormas, sedangkan masa berlaku SKT yang sudah habis sebanyak 123. Jadi hasil data Ormas di 2011 ini yang masih berlaku yakni 138 dikurangi 123 dengan hasil 15 ormas yang masih aktif hingga Desember 2014.
Untuk 2012 data Ormas yang SKT nya masih berlaku berjumlah 199. Di tahun 2013, Ormas yang terdaftar ada 6 Ormas dengan perincian yakni 5 perpanjangan dan 1 baru mendaftar. Di tahun 2014, hanya 3 ormas yang sudah mendaftar. Dengan demikian, data ormas seluruhnya hingga tahun 2014 ini yang aktif berjumlah 223 Ormas," jelas Dra Zulhelmi.
Kepala Badan Kesbang Polinmas Riau, Nizhamul SE menambahkan, Kesbang Polinmas telah melakukan sosialisasi tentang peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Hotel Alpha, Pekanbaru. "Kami telah melakukan sosialisasi tentang peraturan organisasi kemasyarakatan di Hotel Alpha Pekanbaru. Dalam acara tersebut diterangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 17/2013 yang telah direvisi sebelumnya dari UU Nomor 8/1985 telah jelas semuanya tentang syarat dan prasyarat pembentukan Ormas atau LSM," ujar Nizhamul SE.
Nizhamul berharap, setiap ormas bisa mendaftarkan nama ormasnya di kantor Badan Kesbang Polinmas. "Dengan demikian, kami bisa mengetahui mana ormas yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi," kata Nizhamul yang kerap disapa Amonk.
Nizhamul juga mengatakan, jika ada oknum dari ormas yang melakukan unsur tindak pidana
seperti pemerasan, maka korban bisa melaporkan ke pihak berwajib dan kantor Kesbang
Polinmas sesuai lokasinya.
"Seluruh kantor pemerintah bila ada yang mengaku mengatasnamakan suatu ormas, silahkan bisa langsung cek keberadaan nama ormas tersebut terlebih dulu di Kantor Kesbang Polinmas
setempat untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," tegas
Nizhamul.(azf)
Hal tersebut dikatakan Kasubdit Fasilitasi Ormas dan LSM, Kantor Badan Kesbang Polinmas Riau Dra Zulhelmi dan Kepala Badan Kesbang Polinmas Riau, Nizhamul SE, Selasa (11/11).
"Di tahun 2011, data SKT Ormas hingga November ini sebanyak 138 Ormas, sedangkan masa berlaku SKT yang sudah habis sebanyak 123. Jadi hasil data Ormas di 2011 ini yang masih berlaku yakni 138 dikurangi 123 dengan hasil 15 ormas yang masih aktif hingga Desember 2014.
Untuk 2012 data Ormas yang SKT nya masih berlaku berjumlah 199. Di tahun 2013, Ormas yang terdaftar ada 6 Ormas dengan perincian yakni 5 perpanjangan dan 1 baru mendaftar. Di tahun 2014, hanya 3 ormas yang sudah mendaftar. Dengan demikian, data ormas seluruhnya hingga tahun 2014 ini yang aktif berjumlah 223 Ormas," jelas Dra Zulhelmi.
Kepala Badan Kesbang Polinmas Riau, Nizhamul SE menambahkan, Kesbang Polinmas telah melakukan sosialisasi tentang peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Hotel Alpha, Pekanbaru. "Kami telah melakukan sosialisasi tentang peraturan organisasi kemasyarakatan di Hotel Alpha Pekanbaru. Dalam acara tersebut diterangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 17/2013 yang telah direvisi sebelumnya dari UU Nomor 8/1985 telah jelas semuanya tentang syarat dan prasyarat pembentukan Ormas atau LSM," ujar Nizhamul SE.
Nizhamul berharap, setiap ormas bisa mendaftarkan nama ormasnya di kantor Badan Kesbang Polinmas. "Dengan demikian, kami bisa mengetahui mana ormas yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi," kata Nizhamul yang kerap disapa Amonk.
Nizhamul juga mengatakan, jika ada oknum dari ormas yang melakukan unsur tindak pidana
seperti pemerasan, maka korban bisa melaporkan ke pihak berwajib dan kantor Kesbang
Polinmas sesuai lokasinya.
"Seluruh kantor pemerintah bila ada yang mengaku mengatasnamakan suatu ormas, silahkan bisa langsung cek keberadaan nama ormas tersebut terlebih dulu di Kantor Kesbang Polinmas
setempat untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," tegas
Nizhamul.(azf)
sumber : http://riaupos.co/57422-berita-kalau-ada-ormas-memeras,-silakan-lapor-aparat-berwajib.html#.VGLqAdKSwy1