BENGKALIS, GORIAU.COM - Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp2.225.000.
Penetapan UMK ini berdasarkan hasil rapat a lot Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis dengan asosiasi dunia usaha, asosiasi serikat pekerja dan Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bengkalis di ruang rapat Lantai II, Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (17/11/2014).Rapat dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis yang juga Sekretaris Daerah, H. Burhanuddin. Dengan telah ditetapkan UMK ini, langkah selanjutnya adalah menyerahkan ke Pemprov Riau untuk disahkan.


Mengacu pada UMP Riau 2015, UMK Bengkalis yang telah ditetapkan ini, di atas provinsi, yakni sebesar Rp1.878.000.


Pandangan Kadin

Pada rapat tersebut, Kadin Bengkalis menyampaikan pandangan terkait persoalan dan proyeksi prihal penetapan UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2015 kepada Dewan Pengupahan Kaabupaten Bengkalis yang diterima Sekda H Burhanuddin.

Berdasarkan permasalahan dan proyeksi tersebut Maka Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis sebagai induk dari asosiasi dunia usaha sebagaimana amanah UU NO,1 Tahun 1987 tentang KADIN Indonesia dan Keppres Nomor 17 Tahun 2010 Pengesahan AD/ART KADIN Indonesia, Keppres Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengopahan, Kepmenakertrans RI Nomor. KEP-201/MEN/2001 Tentang Keterwakilan Hubungan Industrial memberikan opsi dalam pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 mengacu pada angka Upah Minimum Provinsi Riau sebesar Rp. 1.878.000 ( satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ) atau mengalami kenaikan Rp.78.000 ( tujuh puluh delapan ribu rupiah ) dibandingan UMK Bengkalis tahun 2014.(jfk)