A. Pengertian Menikah
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian
nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan
tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan
Allah Swt.
Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang
Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
B. Hukum Nikah
Hukum menikah dalam islam adalah sunah muakad, tetapi bisa berubah
sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan
diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah.
Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi
makruh, bahkan haram.
Salah satu ayal alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai
berikut yang artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah
Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat
tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum,
30:21)
C. Janji Allah SWT Tentang Rezeki Setelah Menikah
وَ اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ الصّلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ اِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. النور:32
Dan
kawinkanlah orang-orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[QS. An-Nuur : 32]
Mungkin di awal-awal nikah, bisa jadi sampai harta berharganya dijual demi penuhi kebutuhan keluarga. Namun jangan khawatir, janji Allah pasti.
وَأَنكِحُوا
اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن
يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).
Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan
hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.
Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,
وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut
dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga
kesucian dirinya”.
Jika Allah telah menjanjikan demikian, itu berarti pasti. Maka mengapa mesti ragu?
# Moga tidak takut lagi untuk menyempurnakan separuh agama.
Doa kami teruntuk setiap pasangan pengantin anyar, moga Allah mudahkan setiap urusannya dan mengangkat setiap kesulitannya.
+ komentar + 1 komentar
Good