Dirut BUMD Bengkalis Diduga Cuci Uang Rp300 Miliar
Bengkalis - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, menahan YA, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). YA diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp300 miliar.
"Tersangka YA kita tetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal dari APBD Bengkalis untuk proyek listrik. Penahanan ini dilakukan karena semua bukti perkara ini telah lengkap cukup" ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Yanuar Rheza Muhammad, Kamis (30/10/2014).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini berlangsung pada 2012. Ketika itu, PT BLJ ikut serta dalam penyertaan modal sekitar Rp300 miliar untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap. Proyek itu sendiri membutuhkan dana triliunan rupiah.
"Namun, dalam perjalanannya, dana pernyertaan modal itu dialihkan ke peruntukan lainnya. Bahkan juga dipakai untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis, penyertaan modal itu untuk urusan pembangkit listrik. Tapi dananya malah dialihkan ke sejumlah anak perusahaan BUMD tersebut. Sedangkan anak perusahaan BUMD tersebut belum memiliki payung Perda.
"Jadi dalam hal ini, selain diduga melakukan tindak pidana korupsi, tersangka kami jerat pasal pencucian uang. Hal ini karena tersangka menyalahgunakan penggunaan dana APBD Bengkalis yang mengakibatkan kerugian negara," ungkapnya.
SUMBER : http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=12099&l=dirut-bumd-bengkalis-diduga-cuci-uang-rp300-miliar